Hakim Curiga Chuck Putranto Sukarela Dititipkan DVR CCTV Tanpa Perintah
Fachri Audhia Hafiez • 23 Desember 2022 14:06
Jakarta: Majelis hakim curiga dengan saksi Chuck Putranto bersedia dititipkan DVR CCTV yang berada di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Chuck menerima perangkat itu tanpa perintah apa pun.
Awalnya Chuck menceritakan bahwa bertemu dengan terdakwa Irfan Widyanto. Irfan hendak mengamankan DVR CCTV.
"Saudara Irfan lewat, saya tanyakan mau ke mana adik asuh (Irfan). 'Mau amankan CCTV bang'. 'Oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," kata Chuck saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Desember 2022.
Hakim mencecar Chuck lantaran merasa janggal dengan keterangan 'dititipkan' tersebut. Chuck dicecar ada tidaknya perintah dari atasan soal menitipkan DVR CCTV itu.
"Kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan. Saudara jujur saja ini?" kata Hakim.
"Betul yang mulia," kata Chuck.
"Tidak masuk akal ini?" ujar Hakim.
"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah spri (staf pribadi) Yang Mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau sampaikan, kita tahu dari Provos sudah terjadi tembak-menembak. Jadi saya hanya mengamankan," ujar Chuck.
Hakim menanyakan kembali apakah Chuck diperintah oleh terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, atau Agus Nurpatria Adi Purnama. Chuck menekankan bahwa tidak ada yang menyuruhnya.
"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah Dinas Kadiv Propam Polri," ujar Chuck.
"Baik lah kalau saudara menerangkan seperti itu. Tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya," ujar hakim.
"Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi terserah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," tambah hakim.
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Majelis hakim curiga dengan saksi Chuck Putranto bersedia dititipkan DVR CCTV yang berada di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Chuck menerima perangkat itu tanpa perintah apa pun.
Awalnya Chuck menceritakan bahwa bertemu dengan terdakwa Irfan Widyanto. Irfan hendak mengamankan DVR CCTV.
"Saudara Irfan lewat, saya tanyakan mau ke mana adik asuh (Irfan). 'Mau amankan CCTV bang'. 'Oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," kata Chuck saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 23 Desember 2022.
Hakim mencecar Chuck lantaran merasa janggal dengan keterangan 'dititipkan' tersebut. Chuck dicecar ada tidaknya perintah dari atasan soal menitipkan DVR CCTV itu.
"Kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan. Saudara jujur saja ini?" kata Hakim.
"Betul yang mulia," kata Chuck.
"Tidak masuk akal ini?" ujar Hakim.
"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah spri (staf pribadi) Yang Mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau sampaikan, kita tahu dari Provos sudah terjadi tembak-menembak. Jadi saya hanya mengamankan," ujar Chuck.
Hakim menanyakan kembali apakah Chuck diperintah oleh terdakwa Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, atau Agus Nurpatria Adi Purnama. Chuck menekankan bahwa tidak ada yang menyuruhnya.
"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah Dinas Kadiv Propam Polri," ujar Chuck.
"Baik lah kalau saudara menerangkan seperti itu. Tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya," ujar hakim.
"Saya menyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi terserah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," tambah hakim.
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)