Jakarta: Saksi Chuck Putranto mengaku takut bertanya kepada Ferdy Sambo usai melihat mayat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Chuck sempat datang ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, usai Brigadir J ditembak.
"Pak Ferdy Sambo keluar (dari rumah), duduk di carport. Beliau duduk, melihat saya, dan menyampaikan 'coba kamu lihat ke dalam'. Kemudian saya masuk ke dalam," kata Chuck saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN (PN Jaksel), Jumat, 23 Desember 2022.
Chuck mengatakan ketika dia masuk ke rumah Ferdy Sambo, situasi sudah ramai. Kemudian, dia sempat melihat sesosok laki-laki yang tergeletak.
"Saya belum tahu (itu Brigadir J). Ada laki-laki tergeletak, terlentang, dengan arahnya saya hanya lihat dari pinggul ke kaki Yang Mulia. Karena tertutup dengan tangga saat itu," jelas Chuck.
Chuck juga melihat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sedang ditanya oleh Kepala Bagian Penegakkan Hukum Biro Provos Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris. Susanto menanyakan perihal senjata api (senpi) kepada Bharada E.
Lebih lanjut, Chuck belum mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi. Dia juga tak berani tanya ke Ferdy Sambo.
"Terus bagaimana kejadian yang menimpa korban (Brigadir J) tersebut, akhirnya tahu bagaimana?," tanya hakim
"Saat itu saya tidak berani bertanya ke Pak Ferdy Sambo. Saya sempat bertanya kepada Richard yang saat itu sedang ditanyai oleh Pak Kombes Santo. Namun, Richard tidak menjawab, hanya menjawab siap," ujar Chuck.
"Kemudian?," tanya hakim.
"Saya keluar, berdiri dekat Pak Ferdy Sambo. Pak Ferdy Sambo ada telepon, Pak Ferdy Sambo telepon ke arah taman," kata Chuck.
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Saksi
Chuck Putranto mengaku takut bertanya kepada
Ferdy Sambo usai melihat mayat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Chuck sempat datang ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan, usai Brigadir J ditembak.
"Pak Ferdy Sambo keluar (dari rumah), duduk di carport. Beliau duduk, melihat saya, dan menyampaikan 'coba kamu lihat ke dalam'. Kemudian saya masuk ke dalam," kata Chuck saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN (PN Jaksel), Jumat, 23 Desember 2022.
Chuck mengatakan ketika dia masuk ke rumah Ferdy Sambo, situasi sudah ramai. Kemudian, dia sempat melihat sesosok laki-laki yang tergeletak.
"Saya belum tahu (itu Brigadir J). Ada laki-laki tergeletak, terlentang, dengan arahnya saya hanya lihat dari pinggul ke kaki Yang Mulia. Karena tertutup dengan tangga saat itu," jelas Chuck.
Chuck juga melihat Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sedang ditanya oleh Kepala Bagian Penegakkan Hukum Biro Provos Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris. Susanto menanyakan perihal senjata api (senpi) kepada Bharada E.
Lebih lanjut, Chuck belum mengetahui kondisi yang sebenarnya terjadi. Dia juga tak berani tanya ke Ferdy Sambo.
"Terus bagaimana kejadian yang menimpa korban (Brigadir J) tersebut, akhirnya tahu bagaimana?," tanya hakim
"Saat itu saya tidak berani bertanya ke Pak Ferdy Sambo. Saya sempat bertanya kepada Richard yang saat itu sedang ditanyai oleh Pak Kombes Santo. Namun, Richard tidak menjawab, hanya menjawab siap," ujar Chuck.
"Kemudian?," tanya hakim.
"Saya keluar, berdiri dekat Pak Ferdy Sambo. Pak Ferdy Sambo ada telepon, Pak Ferdy Sambo telepon ke arah taman," kata Chuck.
Chuck dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Irfan Widyanto. Keduanya didakwa terlibat kasus
obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Baiquni Wibowo, dan Arif Rachman Arifin serta Ferdy Sambo.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)