Ahli Sebut Kepribadian Brigadir J Berubah Setelah Ditugaskan Mengawal Putri Candrawathi
Fachri Audhia Hafiez • 21 Desember 2022 12:53
Jakarta: Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengatakan terdapat perubahan kepribadian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eks ajudan (ADC) Ferdy Sambo itu awalnya merupakan pribadi yang patuh.
"Kecerdasan diduga tergolong rata-rata dan berfungsi dalam batas normal. Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian, dan penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif)," kata Reni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
Karakter Brigadir J semasa kecil disebut aktif dalam kegiatan yang positif. Kemudian, selama menjadi anggota Polri, dia dikenal sebagai sosok yang cekatan.
"Juga memiliki dedikasi, tidak pernah membantah, dan patuh dan mampu bekerja dengan baik, dan layak direkomendasikan sebagai ADC pejabat tinggi kepolisian," jelas Reni.
Perubahan Brigadir J terjadi ketika ditugaskan mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Reni menyimpulkan hal itu setelah mendalami sejumlah informasi dari rekan Brigadir J di lingkungan kerjanya serta di rumah keluarganya di Jambi.
"Yaitu (perubahannya) penampilannya menurut rekan-rekannya dan ini ada informasi yang bersesuaian dan ini informasi dari Jambi. Penampilannya lebih mewah dibanding sebelumnya, menunjukan power, dan dominiasi terhadap ADC dan perangkat lain," kata Reni.
Brigadir J juga disebut mulai berprilaku tidak seperti ajudan. Dia bahkan kerap membangkang perintah.
"Berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya ADC, merasa lebih percaya, dan lebih diistimewakan oleh Bu Putri, memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah atasan, lebih mudah tersinggung, dan merespons kemarahan," jelas Reni.
Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengatakan terdapat perubahan kepribadian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Eks ajudan (ADC) Ferdy Sambo itu awalnya merupakan pribadi yang patuh.
"Kecerdasan diduga tergolong rata-rata dan berfungsi dalam batas normal. Tidak dijumpai adanya riwayat tingkah laku Yosua dalam melanggar aturan, terlibat perkelahian, dan penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif)," kata Reni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 21 Desember 2022.
Karakter Brigadir J semasa kecil disebut aktif dalam kegiatan yang positif. Kemudian, selama menjadi anggota Polri, dia dikenal sebagai sosok yang cekatan.
"Juga memiliki dedikasi, tidak pernah membantah, dan patuh dan mampu bekerja dengan baik, dan layak direkomendasikan sebagai ADC pejabat tinggi kepolisian," jelas Reni.
Perubahan Brigadir J terjadi ketika ditugaskan mendampingi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Reni menyimpulkan hal itu setelah mendalami sejumlah informasi dari rekan Brigadir J di lingkungan kerjanya serta di rumah keluarganya di Jambi.
"Yaitu (perubahannya) penampilannya menurut rekan-rekannya dan ini ada informasi yang bersesuaian dan ini informasi dari Jambi. Penampilannya lebih mewah dibanding sebelumnya, menunjukan power, dan dominiasi terhadap ADC dan perangkat lain," kata Reni.
Brigadir J juga disebut mulai berprilaku tidak seperti ajudan. Dia bahkan kerap membangkang perintah.
"Berperilaku yang dinilai ada kalanya tidak selayaknya ADC, merasa lebih percaya, dan lebih diistimewakan oleh Bu Putri, memiliki keberanian untuk menunda serta tidak melaksanakan perintah atasan, lebih mudah tersinggung, dan merespons kemarahan," jelas Reni.
Reni dihadirkan dihadirkan sebagai ahli untuk lima terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Sementara itu, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)