Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan (Jaksel) menerbitkan akta perkawinan beda agama. Hal itu tertuang dalam amar putusan gugatan yang dilayangkan oleh sepasang kekasih, DRS yang beragama Kristen, dan JN beragama Islam.
"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan beda agama para pemohon ke register pencatatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut," tulis amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Rabu, 14 September 2022.
Amar putusan tersebut juga menyebutkan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Pemohon diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya dan dibebankan biaya perkara sejumlah Rp210 ribu.
Pada petitumnya, DRS dan JN meminta hakim memerintahkan kepada Kantor Dukcapil Jaksel untuk menerbitkan akta perkawinan mereka. Pernikahan mereka sudah dilaksanakan pada 31 Mei 2022.
"Menyatakan bahwa perkawinan beda agama antara para pemohon telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI Nomor 34 Jakarta Pusat," bunyi petitum pemohon.
Persidangan dipimpin hakim tunggal Arlandi Triyogo. Perkara nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 27 Juni 2022 dan diputus 8 Agustus 2022.
Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan (Jaksel) menerbitkan akta
perkawinan beda agama. Hal itu tertuang dalam amar putusan gugatan yang dilayangkan oleh sepasang kekasih, DRS yang beragama Kristen, dan JN beragama Islam.
"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan beda agama para pemohon ke register pencatatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut," tulis amar putusan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dikutip Rabu, 14 September 2022.
Amar putusan tersebut juga menyebutkan bahwa permohonan pemohon dikabulkan sebagian. Pemohon diberikan izin untuk mendaftarkan
perkawinannya dan dibebankan biaya perkara sejumlah Rp210 ribu.
Pada petitumnya, DRS dan JN meminta hakim memerintahkan kepada Kantor Dukcapil Jaksel untuk menerbitkan akta perkawinan mereka. Pernikahan mereka sudah dilaksanakan pada 31 Mei 2022.
"Menyatakan bahwa perkawinan beda agama antara para pemohon telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat XXI Nomor 34 Jakarta Pusat," bunyi petitum pemohon.
Persidangan dipimpin hakim tunggal Arlandi Triyogo. Perkara nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada 27 Juni 2022 dan diputus 8 Agustus 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)