Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera membahas persoalan pernikahan beda agama. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri (pasutri) beda agama.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Ma'ruf Amin, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Ma'ruf menjelaskan fatwa larangan pernikahan beda agama sudah ada sejak dia menjabat sebagai komisi fatwa MUI. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005.
Ma'ruf mengatakan MUI bakal mengeluarkan sebuah aturan terkait pernikahan beda agama. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci bentuk produk hukumnya.
PN Surabaya mengesahkan pasutri beda agama. Pernikahan itu tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Bahkan, pasutri berinisial BA dan EDS itu diberikan izin untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung, mengatakan pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
"Iya Pak, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa saja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.
Menurut Gede, hal itu tidak berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.
Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (
MUI) segera membahas persoalan
pernikahan beda agama. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri (pasutri) beda agama.
"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI,
Ma'ruf Amin, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Ma'ruf menjelaskan fatwa larangan pernikahan beda agama sudah ada sejak dia menjabat sebagai komisi fatwa MUI. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005.
Ma'ruf mengatakan MUI bakal mengeluarkan sebuah aturan terkait pernikahan beda agama. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci bentuk produk hukumnya.
PN Surabaya mengesahkan pasutri beda agama. Pernikahan itu tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
Bahkan, pasutri berinisial BA dan EDS itu diberikan izin untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung, mengatakan pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.
"Iya Pak, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa saja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede, saat dikonfirmasi, Senin, 20 Juni 2022.
Menurut Gede, hal itu tidak berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)