Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai upaya Polri mengusut kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah baik. Polri mendengar berbagai aspirasi dari masyarakat dan berprogres.
"Saya kira harus optimistis dan berprasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur sudah on the track," kata Mahfud di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Mahfud tapak tilas saat bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berbohong. Pernyataan Sambo sempat mengecoh publik termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tapi aspirasi masyarakat menghendaki hal lain karena punya bukti-bukti dan Kapolri terima," papar dia.
Lantas, Polri memenuhi permintaan autopsi ulang atau ekshumasi Brigadir J. Kemudian muncul pengakuan Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).
"Lalu menjadikan Sambo dan yang lainnya tersangka sehingga jumlahnya ada 12. Lima orang pelaku, dan tujuh orang melakukan obstruction of justice," ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan hal itu belum ditambah dengan anggota Polri yang dipecat karena melanggar kode etik. Sehingga upaya membuat kasus penembakan Brigadir J terang-benderang sudah tepat dan sesuai harapan masyarakat.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menilai upaya Polri mengusut kasus penembakan
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sudah baik. Polri mendengar berbagai aspirasi dari masyarakat dan berprogres.
"Saya kira harus optimistis dan berprasangka baik bahwa Polri sebenarnya kalau mau jujur sudah
on the track," kata Mahfud di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin, 12 September 2022.
Mahfud tapak tilas saat bekas Kadiv Propam Polri
Irjen Ferdy Sambo berbohong. Pernyataan Sambo sempat mengecoh publik termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tapi aspirasi masyarakat menghendaki hal lain karena punya bukti-bukti dan Kapolri terima," papar dia.
Lantas, Polri memenuhi permintaan autopsi ulang atau ekshumasi Brigadir J. Kemudian muncul pengakuan Bharada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E).
"Lalu menjadikan Sambo dan yang lainnya tersangka sehingga jumlahnya ada 12. Lima orang pelaku, dan tujuh orang melakukan
obstruction of justice," ujar Mahfud.
Mahfud menuturkan hal itu belum ditambah dengan anggota Polri yang dipecat karena melanggar kode etik. Sehingga upaya membuat kasus penembakan Brigadir J terang-benderang sudah tepat dan sesuai harapan masyarakat.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)