Bandar Lampung: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila). Ketiga fakultas itu yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultasnya Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
FISIP menjadi fakultas ketiga yang digeledah KPK. Lembaga Antikorupsi membawa sejumlah berkas dari Dekanat FISIP, Rabu, 14 September 2022. Semua penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang dilakukan oleh Rektor Nonaktif Unila Karomani dan kroni.
Setelah hampir lima jam melakukan pemeriksaan di gedung Dekanat FISIP Unila, penyidik membawa keluar dua buah koper, satu ransel, dan satu tas jinjing. Semua itu dimasukkan dalam tiga mobil berplat BE (Lampung).
Dekan FISIP Unila Ida Nurhaida membenarkan kedatangan KPK ke fakultasnya. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pejabat FISIP.
"Ia benar, datang ke FISIP pukul 14.00 seperti fakultas lainnya yang sudah diperiksa, sekarang giliran kami," katanya.
Ida mengaku juga ditanya KPK seputar penerimaan mahasiswa baru. Baik jalur mandiri, maupun jalur undangan.
"KPK juga bertanya kepada Dedy Hermawan, Wakil Dekan Akademik dan Kerja Sama, Arif Sugiono, Wakil Dekan Umum dan Keuangan, dan terakhir Robi Cahyadi, Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Alumni," kata Ida.
Ida mengatakan seluruh berkas yang dibawa KPK berhubungan dengan penerimaan mahasiswa. Berkas yang dibawa mulai dari 2019 sampai 2022.
"Isinya surat-surat yang berkaitan proses penerimaan mahasiswa baru, mulai dari undangan, sampai pengawasan. Itu secara administrasi ada, dan itu yang diminta mereka (KPK)," jelas dia.
Bandar Lampung: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menggeledah tiga fakultas di Universitas Lampung (Unila). Ketiga fakultas itu yakni Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Fakultasnya Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), dan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
FISIP menjadi fakultas ketiga yang digeledah KPK. Lembaga Antikorupsi membawa sejumlah berkas dari Dekanat FISIP, Rabu, 14 September 2022. Semua penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri yang dilakukan oleh Rektor Nonaktif Unila Karomani dan kroni.
Setelah hampir lima jam melakukan pemeriksaan di gedung Dekanat FISIP Unila, penyidik membawa keluar dua buah koper, satu ransel, dan satu tas jinjing. Semua itu dimasukkan dalam tiga mobil berplat BE (Lampung).
Dekan FISIP
Unila Ida Nurhaida membenarkan kedatangan KPK ke fakultasnya. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pejabat FISIP.
"Ia benar, datang ke FISIP pukul 14.00 seperti fakultas lainnya yang sudah diperiksa, sekarang giliran kami," katanya.
Ida mengaku juga ditanya KPK seputar penerimaan mahasiswa baru. Baik jalur mandiri, maupun jalur undangan.
"KPK juga bertanya kepada Dedy Hermawan, Wakil Dekan Akademik dan Kerja Sama, Arif Sugiono, Wakil Dekan Umum dan Keuangan, dan terakhir Robi Cahyadi, Wakil Dekan Kemahasiswaan dan Alumni," kata Ida.
Ida mengatakan seluruh berkas yang dibawa
KPK berhubungan dengan penerimaan mahasiswa. Berkas yang dibawa mulai dari 2019 sampai 2022.
"Isinya surat-surat yang berkaitan proses penerimaan mahasiswa baru, mulai dari undangan, sampai pengawasan. Itu secara administrasi ada, dan itu yang diminta mereka (KPK)," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)