Jakarta: Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menyebut kliennya mengubah berita acara pemeriksaan (BAP). Keputusan itu diambil karena RR ingin mengungkap pembuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
"Sekitar empat hari yang lalu," kata Erman ketika dihubungi, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Erman menjelaskan dalam perubahan BAP itu, RR menyatakan tidak ada skenario baku tembak sebagaimana disebutkan sebelumnya atau seperti skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
"RR Sudah mengubah BAP. Tidak mengikuti Skenario tembak menembak lagi," ucap dia.
Dalam keterangan BAP tersebut, saat insiden pembunuhan Brigadir J, RR mengatakan PC berada di kamar. "PC pada saat kejadian tembakan berada dalam kamar," kata dia.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Kuasa hukum
Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar, menyebut kliennya mengubah berita acara pemeriksaan (BAP). Keputusan itu diambil karena RR ingin mengungkap pembuhan Brigadir
Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
"Sekitar empat hari yang lalu," kata Erman ketika dihubungi, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Erman menjelaskan dalam perubahan BAP itu, RR menyatakan tidak ada skenario baku tembak sebagaimana disebutkan sebelumnya atau seperti skenario yang dibuat
Ferdy Sambo.
"RR Sudah mengubah BAP. Tidak mengikuti Skenario tembak menembak lagi," ucap dia.
Dalam keterangan BAP tersebut, saat insiden pembunuhan Brigadir J, RR mengatakan PC berada di kamar. "PC pada saat kejadian tembakan berada dalam kamar," kata dia.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM) yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)