Disidang Etik, Bharada Sadam Merupakan Sopir Ferdy Sambo
Siti Yona Hukmana • 12 September 2022 17:42
Jakarta: Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri, tengah menjalani sidang etik karena diduga melakukan pelanggaran terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sadam merupakan sopir eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Iya dia driver-nya (sopirnya FS)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 12 September 2022.
Namun, Dedi tak membeberkan sudah berapa lama Bharada Sadam menjadi sopir Ferdy Sambo. Dia mempersilakan menanyakan hal tersebut ke Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
"Tanya Kadiv Propam dulu," ujar jenderal bintang dua itu.
Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak pukul 13.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Polri belum membeberkan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam. Dia hanya disebut tidak profesional dalam bekerja.
"Wujud perbuatan, yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Namun, Sadam disebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Bentuk pelanggarannya akan diungkap usai sidang etik rampung.
Jakarta: Bharada Sadam, mantan Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri, tengah menjalani sidang etik karena diduga melakukan pelanggaran terkait kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sadam merupakan sopir eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Iya dia driver-nya (sopirnya FS)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 12 September 2022.
Namun, Dedi tak membeberkan sudah berapa lama Bharada Sadam menjadi sopir Ferdy Sambo. Dia mempersilakan menanyakan hal tersebut ke Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.
"Tanya Kadiv Propam dulu," ujar jenderal bintang dua itu.
Bharada Sadam menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak pukul 13.00 WIB di Lantai 1 Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Polri belum membeberkan pelanggaran yang dilakukan Bharada Sadam. Dia hanya disebut tidak profesional dalam bekerja.
"Wujud perbuatan, yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Namun, Sadam disebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice atau penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Bentuk pelanggarannya akan diungkap usai sidang etik rampung. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)