Jakarta: Polri melanjutkan sidang terhadap anggota yang melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dilakukan terhadap Bharada Sadam siang ini, 12 September 2022.
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini Senin, 12 September 2022 pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 September 2022.
Sidang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bharada Sadam adalah Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri yang telah dimutasi sebagai pelayanan markas (yanma) Polri.
Nurul memerinci perangkat komisi kode etik Polri dalam sidang ini ialah, Kepala Biro Penaggungjawab Profesi (Karo Wabrof) Brigjen Agus Wijayanto; Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Atnaini. Sedangkan, untuk pelaksana sidang KKEP adalah Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting dan Kombes Fitra Andreas Ratulangi.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD," ungkap Nurul.
FD adalah Briptu Firman Dwi Ariyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Namun, dua saksi lainnya tidak diketahui. Bharada Sadam disidang karena melakukan pelanggaran etik sedang. Namun, tidak disebutkan rinci pelanggaran yang dilakukan.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Orang tersebut tidak tersangkut dengan obstruction of justice (penghalangan penyidikan kasus Brigadir J)," jelas Nurul.
Jakarta: Polri melanjutkan sidang terhadap anggota yang
melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J. Sidang Komisi Kode Etik Polri (
KKEP) dilakukan terhadap Bharada Sadam siang ini, 12 September 2022.
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S akan dilaksanakan pada hari ini Senin, 12 September 2022 pukul 13.00 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 September 2022.
Sidang digelar di ruang sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan. Bharada Sadam adalah Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri yang telah dimutasi sebagai pelayanan markas (yanma) Polri.
Nurul memerinci perangkat komisi kode etik Polri dalam sidang ini ialah, Kepala Biro Penaggungjawab Profesi (Karo Wabrof) Brigjen Agus Wijayanto; Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting, Kombes Fitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Atnaini. Sedangkan, untuk pelaksana sidang KKEP adalah Kombes Rahmat Pamudji, Kombes Satyus Ginting dan Kombes Fitra Andreas Ratulangi.
"Saksi-saksi dalam persidangan pada siang hari ini ada tiga orang yaitu Ipda DD, Brigadir FF dan Briptu FD," ungkap Nurul.
FD adalah Briptu Firman Dwi Ariyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri. Namun, dua saksi lainnya tidak diketahui. Bharada Sadam disidang karena melakukan pelanggaran etik sedang. Namun, tidak disebutkan rinci pelanggaran yang dilakukan.
"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Orang tersebut tidak tersangkut dengan
obstruction of justice (penghalangan penyidikan kasus Brigadir J)," jelas Nurul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)