Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah

Dipecat dari Polri, Eks Wadirreskrimum Polda Metro Nyatakan Banding

Siti Yona Hukmana • 12 September 2022 13:16
Jakarta: Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian tak terima dengan putusan majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Jerry dipecat tidak hormat karena tak profesional dalam penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 12 September 2022.
 
Nurul menuturkan putusan sidang KKEP terhadap AKBP Jerry ialah pertama sanksi etika. Yakni perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu, dia dikenakan sanksi administratif dengan penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 29 hari.

Penahanan itu dilakukan mulai 11 Agustus 2022 hingga 9 September 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Korbrimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Penempatan khusus itu telah dijalani pelanggar. Terakhir, diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri.

Baca: 43 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J


Sidang KKEP terhadap AKBP Jerry dilakukan selama lebih kurang 12 jam dari Jumat, 9-Sabtu, 10 September 2022. Dalam sidang itu juga memeriksa 13 saksi.
 
Sebanyak 10 saksi hadir secara fisik di ruang sidang dan tiga secara virtual. Yang memberikan kesaksian secara virtual ialah dua anggota lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK), dan satu saksi dari laboratorium forensik (labfor).
 
AKBP Jerry dinilai tidak profesional dalam penanganan dua laporan polisi (LP) menyangkut laporan tindakan kekerasan seksual dan laporan polisi terkait percobaan pembunuhan yang telah dihentikan Bareskrim Polri karena tidak terdapat unsur pidana.
 
Laporan dugaan pelecehan atau kekerasan seksual dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022 tentang kejahatan kesopanan dan/atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca: Kapolri: Saya Copot Anggota yang Melanggar


Waktu kejadian dilaporkan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan. Dalam laporan ini pihak korban adalah Putri Candrawathi dan terlapor almarhum Brigadir J.
 
Kemudian laporan kedua yakni tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe. Dengan korban Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan terlapor Brigadir J. Kejadian perkara dalam laporan itu disebutkan terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 bertempat di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
 
Namun, apa saja peran yang dilakukan AKBP Jerry belum dibeberkan. Jerry pernah memimpin pertemuan dengan LPSK di Polda Metro Jaya untuk meminta memberikan perlindungan terhadap Putri, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan