Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi kabar satu lagi hakim agung tersangka kasus dugaan suap. Ini merupakan hasil pengembangan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KY sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang hakim agung," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2022.
Miko menambahkan jika benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, KY akan menjalankan proses etik sesuai mandat. KY mendukung penegakan hukum oleh KPK.
"KY mendukung langkah KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan judicial corruption," ucap dia.
Pada September 2022, satu hakim agung dari kamar perdata yakni Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Lembaga Antirasuah menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengonfirmasi kabar satu lagi hakim agung tersangka kasus dugaan suap. Ini merupakan hasil pengembangan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"KY sampai saat ini masih dalam posisi menunggu pengumuman resmi dari KPK terkait penetapan tersangka terhadap salah seorang
hakim agung," ujar juru bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 Oktober 2022.
Miko menambahkan jika benar ada hakim agung atau hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, KY akan menjalankan proses etik sesuai mandat. KY mendukung penegakan hukum oleh KPK.
"KY mendukung langkah KPK untuk membongkar tuntas kasus ini yang mana merupakan bagian dari persoalan
judicial corruption," ucap dia.
Pada September 2022, satu hakim agung dari kamar perdata yakni Sudrajad Dimyati menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh KPK. Lembaga Antirasuah menyita uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga terkait kasus
suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)