Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Dok. Istimewa

Ada Tersangka Baru dalam Kasus Suap di MA, KPK Kebut Pencarian Bukti

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2022 11:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lembaga Antikorupsi langsung mengebut pencarian bukti.
 
"KPK masih terus kumpulkan alat bukti, namun demikian setiap perkembangannya pasti kami sampaikan kepada masyarakat," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 10 November 2022.
 
Ali enggan memerinci total dan identitas tersangka baru yang tengah diproses hukum oleh KPK. Pengumuman baru dilakukan saat penahanan.

"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali.
 
Masyarakat diminta bersabar. Lembaga Antikorupsi membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.
 
"Kami mengajak masyarakat turut mengawal dan mengawasi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini," ucap Ali.
 

Baca: KPK Tak Segan Tambah Tersangka di Kasus Suap Penanganan Perkara MA


Sebelumnya, KPK telah mengumumkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya ialah Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara menjadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan