Kejaksaan Terima 6 Boks Barbuk Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Isinya
Tri Subarkah • 04 Oktober 2022 19:07
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima barang bukti perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), dan perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) dari penyidik Bareskrim Polri. Penyerahan ini dilakukan sehari sebelum proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu, 5 Oktober 2022.
"Barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak enam boks plastik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.
Ketut menjelaskan barang bukti itu telah diverifikasi di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Proses pengecekan, kata dia, dilakukan untuk mempermudah tim jaksa penuntut umum (JPU) saat tahap II dari penyidik Bareskrim Polri besok.
"Dan, nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh tim JPU pada saat persidangan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi belum mau menyebut berapa jumlah pasti barang bukti yang telah diterima dari penyidik Polri. Kepastian itu akan disampaikan saat tahap II digelar.
Dari foto yang dikirim Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, barang bukti itu antara lain lima senjata api serta sejumlah dokumen.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menjadi tersangka atas dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Pada kasus obstruction of justice, ada enam tersangka lainnya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menerima barang bukti perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J),
dan perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) dari penyidik Bareskrim Polri. Penyerahan ini dilakukan sehari sebelum proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada Rabu, 5 Oktober 2022.
"Barang bukti yang dikemas atau disimpan atau diserahkan sebanyak enam boks plastik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Oktober 2022.
Ketut menjelaskan barang bukti itu telah diverifikasi di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB
. Proses pengecekan, kata dia, dilakukan untuk mempermudah tim jaksa penuntut umum (JPU) saat tahap II dari penyidik Bareskrim Polri besok.
"Dan, nantinya akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian oleh tim JPU pada saat persidangan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi belum mau menyebut berapa jumlah pasti barang bukti yang telah diterima dari penyidik Polri. Kepastian itu akan disampaikan saat tahap II digelar.
Dari foto yang dikirim Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, barang bukti itu antara lain lima senjata api serta sejumlah dokumen.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menjadi tersangka atas dua perkara, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Pada kasus obstruction of justice, ada enam tersangka lainnya, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)