Jakarta: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri. Cek kesehatan ketiga tersangka pembunuh Brigadir J sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Rabu, 5 Oktober 2022.
"Pemeriksaan kesehatan persiapan besok tahap dua, RE, RR sama KM," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapesy di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Ketiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tampak berjalan dari ruang kesehatan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Bareskrim Polri menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka tidak mengenakan baju tahanan oranye, namun diborgol.
Bharada E terlihat didampingi pengacaranya Ronny Talapessy. Ada juga anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ikut mendampingi Bharada E. Dia dijaga LPSK karena menjadi justice collaborator (JC) insiden berdarah itu.
Ada lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Barang bukti kasus itu telah diserahkan ke Kejari Jaksel tadi pagi pukul 10.00 WIB. Sedangkan, para tersangka menyusul diserahkan besok.
Kelima tersangka dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Bharada Richard Eliezer atau Bharada E (RE), Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf (KM) menjalani pemeriksaan kesehatan di gedung Bareskrim Polri. Cek kesehatan ketiga tersangka pembunuh
Brigadir J sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Rabu, 5 Oktober 2022.
"Pemeriksaan kesehatan persiapan besok tahap dua, RE, RR sama KM," kata kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapesy di Gedung Bareskrim
Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Ketiga tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu tampak berjalan dari ruang kesehatan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Bareskrim Polri menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Mereka tidak mengenakan baju
tahanan oranye, namun diborgol.
Bharada E terlihat didampingi pengacaranya Ronny Talapessy. Ada juga anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang ikut mendampingi Bharada E. Dia dijaga LPSK karena menjadi
justice collaborator (JC) insiden berdarah itu.
Ada lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Barang bukti kasus itu telah diserahkan ke Kejari Jaksel tadi pagi pukul 10.00 WIB. Sedangkan, para tersangka menyusul diserahkan besok.
Kelima tersangka dalam kasus ini ialah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada E; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)