Jakarta: Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri. Jaksa sedang memverifikasi barang bukti tersebut.
Pelimpahan tersebut didahulukan dalam rangka tahap II setelah jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) menyatakan seluruh berkas perkara tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, lengkap.
"Hari ini verifikasi barang bukti, besok pelimpahan tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Syarief masih enggan menyebut berapa jumlah pasti barang bukti yang diterima pihaknya. Ia mengatakan kepastian itu akan disampaikan bersama pelimpahan kelima tersangka pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Berdasarkan keterangan foto yang dikirim Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, barang bukti yang dilimpahkan ke pihak kejaksaan antara lain lima senjata api. Sebanya empat di antaranya berjenis pistol, sementara satu lainnya adalah senjata laras panjang. Barang bukti lainnya adalah sejumlah dokumen.
Selain Sambo, empat tersangka lain yang tanggung jawabnya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan adalah Bharada RIchard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUH jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Jakarta: Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan barang bukti perkara dugaan pembunuhan berencana
Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri. Jaksa sedang memverifikasi barang bukti tersebut.
Pelimpahan tersebut didahulukan dalam rangka tahap II setelah jaksa peneliti Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) menyatakan seluruh berkas perkara tersangka, termasuk mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam)
Polri Ferdy Sambo, lengkap.
"Hari ini verifikasi barang bukti, besok pelimpahan tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Syarief masih enggan menyebut berapa jumlah pasti barang bukti yang diterima pihaknya. Ia mengatakan kepastian itu akan disampaikan bersama pelimpahan kelima tersangka pada Rabu, 5 Oktober 2022.
Berdasarkan keterangan foto yang dikirim Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, barang bukti yang dilimpahkan ke pihak
kejaksaan antara lain lima senjata api. Sebanya empat di antaranya berjenis pistol, sementara satu lainnya adalah senjata laras panjang. Barang bukti lainnya adalah sejumlah dokumen.
Selain Sambo, empat tersangka lain yang tanggung jawabnya akan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan adalah Bharada RIchard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUH jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)