Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Kejari Jaksel, Ada 4 Pistol dan 1 Laras Penjang
Siti Yona Hukmana • 04 Oktober 2022 12:01
Jakarta: Barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan dilakukan pukul 10.00 WIB, Selasa, 4 Oktober 2022.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Andi mengirimkan empat foto barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jaksel. Pada salah satu foto tampak ada lima senjata api (senpi).
Sebanyak empat senpi di antaranya berjenis pistol. Sedangkan, satu lainnya adalah senjata laras panjang. Selain itu, ada bukti sejumlah dokumen. Penggelaran barang bukti itu terlihat dilakukan di ruang Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jaksel.
Sebelumnya, informasi pelimpahan bukti ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus mengatakan penyerahan bukti dilakukan terlebih dahulu.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Kemudian, penyerahan lima tersangka diserahkan Rabu, 5 Oktober 2022. Penyerahan juga sama dilakukan kepada Kejari Jaksel. Namun, tempat penyerahan belum dipastikan apakah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atau langsung di Kejari Jaksel.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati.
Jakarta: Barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyerahan dilakukan pukul 10.00 WIB, Selasa, 4 Oktober 2022.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Andi mengirimkan empat foto barang bukti yang diserahkan ke Kejari Jaksel. Pada salah satu foto tampak ada lima senjata api (senpi).
Sebanyak empat senpi di antaranya berjenis pistol. Sedangkan, satu lainnya adalah senjata laras panjang. Selain itu, ada bukti sejumlah dokumen. Penggelaran barang bukti itu terlihat dilakukan di ruang Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Jaksel.
Sebelumnya, informasi pelimpahan bukti ini disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Agus mengatakan penyerahan bukti dilakukan terlebih dahulu.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Kemudian, penyerahan lima tersangka diserahkan Rabu, 5 Oktober 2022. Penyerahan juga sama dilakukan kepada Kejari Jaksel. Namun, tempat penyerahan belum dipastikan apakah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan atau langsung di Kejari Jaksel.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)