Jakarta: Proses pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan terpisah. Polri menyerahkan barang bukti terlebih dahulu hari ini.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Kesepakatan itu dilakukan bersama jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Barang bukti itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Besok (Rabu, 5 Oktober 2022) tersangkanya," ujar jenderal bintang tiga itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyerahan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ditunda menjadi Rabu, 5 Oktober 2022 yang sedianya Senin, 3 Oktober 2022. Penundaan dilakukan setelah berkoordinasi JPU.
"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari jaksa penuntut umum sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober 2022," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2022.
Informasi Kejagung, nantinya penyerahan dilakukan ke Kejari Jaksel. Namun, Polri siap mengikuti bila ada perubahan.
"Andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap di proses. Tapi, untuk penahanan tetap di Bareskrim," ujar Dedi.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Proses pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J dilakukan terpisah.
Polri menyerahkan barang bukti terlebih dahulu hari ini.
"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 4 Oktober 2022.
Kesepakatan itu dilakukan bersama jaksa penuntut umum (JPU) pada
Kejaksaan Agung (Kejagung). Barang bukti itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Besok (Rabu, 5 Oktober 2022) tersangkanya," ujar jenderal bintang tiga itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyerahan lima tersangka
pembunuhan berencana Brigadir J ditunda menjadi Rabu, 5 Oktober 2022 yang sedianya Senin, 3 Oktober 2022. Penundaan dilakukan setelah berkoordinasi JPU.
"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik dari jaksa penuntut umum sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober 2022," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2022.
Informasi Kejagung, nantinya penyerahan dilakukan ke Kejari Jaksel. Namun, Polri siap mengikuti bila ada perubahan.
"Andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap di proses. Tapi, untuk penahanan tetap di Bareskrim," ujar Dedi.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)