Penyerahan Ferdy Sambo Cs ke Kejaksaan Ditunda, Pengamat: Hindari Perhatian Publik
Siti Yona Hukmana • 04 Oktober 2022 01:05
Jakarta: Sebanyak lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J batal diserahkan ke Kejaksaan pada Senin, 3 Oktober 2022. Penundaan itu dinilai untuk menghindari perhatian publik.
"Asumsi yang muncul tentunya menghindar dari perhatian publik yang sekarang fokus pada tragedi Kanjuruhan," kata pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, kepada Medcom.id, Senin, 3 Oktober 2022.
Bambang mengatakan Polri memanfaatkan peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Perhatian masyarakat tengah fokus pada insiden yang menewaskan ratusan orang itu.
"Kalau tidak bisa bekerja secara simultan dan menunda-nunda terus, asumsi yang muncul akan seperti itu," ujar Bambang.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyerahan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ditunda menjadi pada Rabu, 5 Oktober 2022. Penundaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik (dan) dari jaksa penuntut umum sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober 2022," kata Dedi saat dikonfirmasi terpisah.
Informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), nantinya penyerahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Namun, Polri siap mengikuti bila ada perubahan.
"Andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap di proses. Tapi, untuk penahanan tetap di Bareskrim," ujar Dedi.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta: Sebanyak lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J batal diserahkan ke Kejaksaan pada Senin, 3 Oktober 2022. Penundaan itu dinilai untuk menghindari perhatian publik.
"Asumsi yang muncul tentunya menghindar dari perhatian publik yang sekarang fokus pada tragedi Kanjuruhan," kata pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto, kepada Medcom.id, Senin, 3 Oktober 2022.
Bambang mengatakan Polri memanfaatkan peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Perhatian masyarakat tengah fokus pada insiden yang menewaskan ratusan orang itu.
"Kalau tidak bisa bekerja secara simultan dan menunda-nunda terus, asumsi yang muncul akan seperti itu," ujar Bambang.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyerahan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ditunda menjadi pada Rabu, 5 Oktober 2022. Penundaan dilakukan setelah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik (dan) dari jaksa penuntut umum sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober 2022," kata Dedi saat dikonfirmasi terpisah.
Informasi dari Kejaksaan Agung (Kejagung), nantinya penyerahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Namun, Polri siap mengikuti bila ada perubahan.
"Andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap di proses. Tapi, untuk penahanan tetap di Bareskrim," ujar Dedi.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)