Jakarta: Polri batal menyerahkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini. Penyerahan Ferdy Sambo Cs sedianya diagendakan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 3 Oktober 2022.
"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik, dari jaksa penuntut umum (JPU) sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober 2022," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2022.
Dedi mengatakan Polri masih menunggu kepastian tempat penyerahan kelima tersangka. Hanya, dari informasi sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap diproses. Tapi, untuk penahanan tetap di Bareskrim," ujar Dedi.
Namun, dia tak memungkiri tempat penahanan kelima tersangka bisa berpindah. Hal itu sesuai pertimbangan JPU.
"Karena kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah full (penuh) di Kejaksaan," jelas dia.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Jakarta:
Polri batal menyerahkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini. Penyerahan
Ferdy Sambo Cs sedianya diagendakan di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 3 Oktober 2022.
"Penundaan ini dari komunikasi dua pihak. Dari penyidik, dari jaksa penuntut umum (JPU) sepakat untuk penyerahan tahap duanya dilaksanakan Rabu, 5 Oktober 2022," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2022.
Dedi mengatakan Polri masih menunggu kepastian tempat penyerahan kelima tersangka. Hanya, dari informasi sementara
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Andai kata tetap diserahkan ke Kejari Jaksel tetap diproses. Tapi, untuk penahanan tetap di Bareskrim," ujar Dedi.
Namun, dia tak memungkiri tempat penahanan kelima tersangka bisa berpindah. Hal itu sesuai pertimbangan JPU.
"Karena kalau sudah tahap kedua kan kewenangannya sudah
full (penuh) di Kejaksaan," jelas dia.
Kelima tersangka
pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; Bripka Ricky Rizal; Kuat Ma'ruf. Ferdy dan Putri ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, tiga tersangka lainnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)