Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai perombakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dinilai tidak efektif. Perombakan Divpropam Polri direkomendasikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar kasus Ferdy Sambo tak terulang.
"Tanpa membangun sistem kontrol dan memperkuat pengawasan eksternal, perombakan itu tidak akan efektif. Hanya akan mengulur waktu saja," kata Bambang kepada Medcom.id, Senin, 3 Oktober 2022.
Dia meyakini suatu saat akan muncul lagi kasus pelanggaran anggota. Yakni elemen-elemen masalah melakukan konsolidasi dan membentuk 'konsorsium' lagi, seperti yang diisukan terjadi pada Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Polri terdahulu.
"Mindset rata-rata anggota (tidak semua) itu bagaimana menggunakan kewenangan sebagai alat kepentingan pribadi atau kelompok, jauh dari semangat mulia Catur Prasetya dan Tri Brata," ujar dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Maka itu, Bambang memandang perombakan internal selain tidak efektif juga hanya membuat bom waktu saja. Hanya saja, dia menyadari perombakan internal terkait distribusi kewenangan itu harus dilakukan.
"Tetapi yang lebih penting adalah membangun sistem kontrol dan pengawasan yang kuat. Selama pengawasan dilakukan oleh internal, ujung-ujungnya akan sama. Tak mungkin jeruk makan jeruk," ucap Bambang.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan perlu melakukan perombakan struktural terbatas terhadap Divisi Propam Polri. Agar kewenangan divisi yang menegakkan disiplin terhadap anggota Polri itu terpecah dan tidak menjadi kekuatan yang menakutkan.
"Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya," kata Mahfud, Minggu, 2 Oktober 2022.
Mahfud menilai perombakan itu juga untuk menghindari munculnya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Divisi Propam Polri. Dia memandang abuse of power terjadi di era kepemimpinan Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Karena kemudian menimbulkan abuse of power dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Jakarta: Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai perombakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam)
Polri dinilai tidak efektif. Perombakan Divpropam Polri direkomendasikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam)
Mahfud MD agar kasus Ferdy Sambo tak terulang.
"Tanpa membangun sistem kontrol dan memperkuat pengawasan eksternal, perombakan itu tidak akan efektif. Hanya akan mengulur waktu saja," kata Bambang kepada
Medcom.id, Senin, 3 Oktober 2022.
Dia meyakini suatu saat akan muncul lagi kasus pelanggaran anggota. Yakni elemen-elemen masalah melakukan konsolidasi dan membentuk 'konsorsium' lagi, seperti yang diisukan terjadi pada
Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam Polri terdahulu.
"
Mindset rata-rata anggota (tidak semua) itu bagaimana menggunakan kewenangan sebagai alat kepentingan pribadi atau kelompok, jauh dari semangat mulia Catur Prasetya dan Tri Brata," ujar dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Maka itu, Bambang memandang perombakan internal selain tidak efektif juga hanya membuat bom waktu saja. Hanya saja, dia menyadari perombakan internal terkait distribusi kewenangan itu harus dilakukan.
"Tetapi yang lebih penting adalah membangun sistem kontrol dan pengawasan yang kuat. Selama pengawasan dilakukan oleh internal, ujung-ujungnya akan sama. Tak mungkin jeruk makan jeruk," ucap Bambang.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan perlu melakukan perombakan struktural terbatas terhadap Divisi Propam Polri. Agar kewenangan divisi yang menegakkan disiplin terhadap anggota Polri itu terpecah dan tidak menjadi kekuatan yang menakutkan.
"Kita juga merekomendasikan perombakan struktural secara terbatas yaitu Divisi Propam supaya kewenangannya dipecah, tidak lagi menjadi seperti kekuatan tersendiri yang menakutkan, juga menakutkan orang di atasnya," kata Mahfud, Minggu, 2 Oktober 2022.
Mahfud menilai perombakan itu juga untuk menghindari munculnya
abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh Divisi Propam Polri. Dia memandang
abuse of power terjadi di era kepemimpinan Ferdy Sambo yang kini jadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau
Brigadir J.
"Karena kemudian menimbulkan
abuse of power dan itu yang terjadi di kasus Sambo itu," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)