Jakarta: Penyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (MP), menjalani sidang perdana, Rabu, 6 April 2022. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendakwa Muara dengan pasal suap. Dia diduga menyuap sejumlah pihak total Rp572 juta.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikutip pada Rabu, 6 April 2022.
Baca: Polisi Tekankan Segera Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Suap itu untuk memuluskan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2021-2022. Pihak yang terlibat pada perkara ini yakni, Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta: Penyuap Bupati nonaktif Langkat
Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (MP), menjalani sidang perdana, Rabu, 6 April 2022. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) akan mendakwa Muara dengan pasal suap. Dia diduga menyuap sejumlah pihak total Rp572 juta.
"Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dikutip pada Rabu, 6 April 2022.
Baca:
Polisi Tekankan Segera Tuntaskan Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Suap itu untuk
memuluskan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat pada 2021-2022. Pihak yang terlibat pada perkara ini yakni, Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin, kontraktor Marcos Surya Abdi, kontraktor Shuhanda, dan kontraktor Isfi Syahfitra.
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)