Jakarta: Kepolisian telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin jadi tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Polisi menekankan segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tegas Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Sumanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Dia menerangkan Terbit jadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.
Terbit dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.
Baca: Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
Total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak delapan tersangka lainnya ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Penetapan delapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun, mereka tersangka belum ditahan. Pertimbangannya, karena kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, maka polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan.
Jakarta: Kepolisian telah menetapkan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin jadi tersangka kasus
kerangkeng manusia di rumah pribadinya. Polisi menekankan segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," tegas Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Sumanjuntak, dalam keterangan tertulis, Selasa, 5 April 2022.
Dia menerangkan Terbit jadi tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti. Penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lainnya.
Terbit dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 7 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau Pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau Pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau Pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.
Baca:
Polri Pastikan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia
Total sudah ada sembilan tersangka dalam kasus ini. Sebanyak delapan tersangka lainnya ialah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG.
Penetapan delapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Senin, 21 Maret 2022. Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun, mereka tersangka belum ditahan. Pertimbangannya, karena kooperatif dan khawatir kasus tak akan selesai hingga masa penahanan habis.
Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi hanya memiliki waktu penahanan tersangka selama 60 hari. Jika penyidik menahan delapan tersangka usai pemeriksaan, namun kasus belum tuntas hingga 60 hari, maka polisi wajib membebaskan para tersangka dari penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)