Doni Salmanan. Medcom.id/Siti Yona
Doni Salmanan. Medcom.id/Siti Yona

Masa Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 40 Hari

Siti Yona Hukmana • 06 April 2022 15:33
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Masa penahanan Doni habis pada Senin, 28 Maret 2022.
 
"Iya diperpanjang 40 hari ke depan," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
 
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik belum melimpahkan berkas perkara Doni ke kejaksaan. Penyidik masih melakukan pemberkasan.

"Belum (limpahkan), kita lagi koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU)," ujar Gatot saat dikonfirmasi terpisah.
 
Doni ditahan sejak Selasa, 8 Maret 2022. Dia telah menjalani penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
 
Merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu 20 hari pertama untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun, bila penyidik belum merampungkan berkas perkara maka masa penahanan tersangka dapat diperpanjang untuk 40 hari berikutnya.
 
Baca: Polisi Masih Usut Pemilik Investasi Bodong Quotex
 
Doni merupakan affiliator Quotex. Dia meraup keuntungan 80 persen dari kekalahan korban dan 20 persen dari kemenangan para korban. Doni dijerat pasal berlapis.
 
Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan