Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mengusut sosok pemilik investasi bodong trading binary option platform Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Pemilik perusahaan judi online itu merupakan dalang tindak pidana tersebut.
"Masih diselidiki (pemilik Quotex)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan saksi. Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap otak investasi bodong tersebut.
"Total 61 saksi (diperiksa)," ujar Reinhard.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Affiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca: Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta Pemberian Doni Salmanan
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, atau penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri masih mengusut sosok pemilik
investasi bodong trading binary option platform Quotex yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan. Pemilik perusahaan judi
online itu merupakan dalang tindak pidana tersebut.
"Masih diselidiki (pemilik Quotex)," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April 2022.
Pengusutan dilakukan lewat pemeriksaan saksi. Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap otak investasi bodong tersebut.
"Total 61 saksi (diperiksa)," ujar Reinhard.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022.
Affiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca:
Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta Pemberian Doni Salmanan
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, atau penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)