Penyerahan uang dari kuasa hukum Youtuber Reza Arap kepada polisi. Foto: Istimewa.
Penyerahan uang dari kuasa hukum Youtuber Reza Arap kepada polisi. Foto: Istimewa.

Reza Arap Kembalikan Uang Rp950 Juta Pemberian Doni Salmanan

Siti Yona Hukmana • 28 Maret 2022 17:59
Jakarta: YouTuber Reza Arap resmi mengembalikan uang pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan ke Bareskrim Polri. Reza menyerahkan uang tunai Rp950 juta. 
 
"(Diserahkan) Rp950 juta, karena dari platform Socialbuzz dipotong 5 persen," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada Medcom.id, Senin, 28 Maret 2022. 
 
Reinhard mengatakan Socialbuzz itu adalah platform untuk sumbangan. Dia menyebut Doni Salmanan memberikan sumbangan ke Reza Arap Rp1 miliar melalui paltform tersebut. 

Platform Socialbuzz memotong uang itu sebesar 5 persen. Nantinya, penyidik juga akan menyita uang 5 persen itu ke pihak Socialbuzz. 
 
Reinhard mengatakan penyerahan uang itu diwakili kuasa hukum Reza, Irfan Fauzi dan Sanusi. Reinhard turut mengirimkan foto bukti pemberian uang tersebut.
 
Baca: Rizky Billar Kembalikan Uang Rp10 Juta Pemberian Doni Salmanan
 
Tampak dalam foto delapan paket uang pecahan Rp50 ribu dan enam paket pecahan Rp100 ribu. Penyerahan uang hasil kejahatan Doni Salmanan itu juga diabadikan dalam kamera ponsel. 
 
Reza Arap menerima uang saweran Rp1 miliar dari Doni Salmanan pada Juli 2021. Fulus yang diduga berasal dari hasil kejahatan Doni itu diterima saat dia melakukan siaran langsung game online. 
 
Doni Salmanan ditetapkan tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. 
 
Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. 
 
Crazy rich asal Bandung itu juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan