Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming untuk menempuh praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi siap menghadapi langkah hukum tersebut.
"Kita tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
Praperadilan, kata Karyoto, saluran yang tepat jika ada pihak yang tidak terima dengan status hukumnya. Upaya hukum tersebut juga diakui secara undang-undang.
"Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," ucap Karyoto.
Karyoto menegaskan KPK telah bertindak sesuai fakta hukum yang berlaku. Penetapan tersangka tidak didasarkan pada upaya kriminalisasi.
"Apapun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu meng-endorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani," tegas Karyoto.
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Maming terjerat kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Namun, pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022, saat kasus ini di tahap penyelidikan.
Mardani telah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mempersilakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming untuk menempuh praperadilan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Lembaga Antikorupsi siap menghadapi langkah hukum tersebut.
"Kita tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
Praperadilan, kata Karyoto, saluran yang tepat jika ada pihak yang tidak terima dengan status hukumnya. Upaya hukum tersebut juga diakui secara undang-undang.
"Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang," ucap Karyoto.
Karyoto menegaskan KPK telah bertindak sesuai fakta hukum yang berlaku. Penetapan tersangka tidak didasarkan pada upaya kriminalisasi.
"Apapun ceritanya, kalau ada kekuatan tertentu meng-
endorse suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani," tegas Karyoto.
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Maming terjerat kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Namun, pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022, saat kasus ini di tahap penyelidikan.
Mardani telah diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)