Mardani H Maming. Foto: Hipmi
Mardani H Maming. Foto: Hipmi

Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Silakan Ajukan Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 24 Juni 2022 06:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming memprotes kasusnya dengan menempuh jalur praperadilan. Langkah hukum itu bisa ditempuh Maming jika merasa dikriminalisasi.
 
"Kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan dan lain-lain silakan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
 
Karyoto membantah ada kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan suap izin pertambangan. Dia menegaskan kasus itu diusut berdasarkan kecukupan bukti yang dimiliki penyidik.

KPK tidak akan memusingkan diri jika Maming mengambil opsi praperadilan. Bukti yang dimiliki Lembaga Antikorupsi diyakini cukup untuk menjerat Maming dalam perkara ini.
 
"Hukum tidak dengan opini,ya, hukum silakan dibahas dengan fakta-fakta, dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan, praperadilan, dan lain-lain," ujar Karyoto.
 
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
 
Baca Juga: KPK Minta Mardani Maming Tak Asal Tuduh Soal Mafia

Maming terjerat kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, yakni Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
 
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Namun, pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022, saat kasus ini di tahap penyelidikan.
 
Sementara itu, Mardani diperiksa KPK pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan