Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming tidak asal menuduh soal mafia terkait penetapan tersangka dan pencegahan terhadapnya. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan tidak bisa diatur dalam pengurusan perkara.
"Alangkah beraninya KPK disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh, kan begitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
Karyoto mengatakan pengurusan perkara di KPK didasari bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan atas pertimbangan penyidik dari bukti yang ada.
"Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu," ujar Karyoto.
Lembaga Antikorupsi membantah telah mengkriminalisasi Maming. KPK menegaskan kasus Maming bukan didasari atas rekayasa, tetapi fakta.
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) meminta Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming tidak asal menuduh soal mafia terkait penetapan tersangka dan pencegahan terhadapnya. Lembaga Antikorupsi itu menegaskan tidak bisa diatur dalam pengurusan perkara.
"Alangkah beraninya KPK disuruh mafia-mafia, yang mana? Jangan menuduh, kan begitu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juni 2022.
Karyoto mengatakan pengurusan perkara di KPK didasari bukti yang cukup. Penetapan tersangka dilakukan atas pertimbangan penyidik dari bukti yang ada.
"Suatu perkara kalau tidak cukup alat buktinya, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani itu," ujar Karyoto.
Lembaga Antikorupsi membantah telah mengkriminalisasi
Maming. KPK menegaskan kasus Maming bukan didasari atas rekayasa, tetapi fakta.
Mardani H Maming menyebut ada mafia hukum yang sedang mengincarnya. Dia menduga dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Maming terjerat dalam kasus dugaan suap izin pertambangan. Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi menyebut ada dua orang yang dicegah KPK dalam kasus ini, mereka ialah Mardani Maming dan adiknya, Rois Sunandar.
Maming dicegah karena berstatus tersangka. Pihak Imigrasi tidak memerinci status Rois dalam pencegahan itu. Rois pernah diperiksa KPK pada Kamis, 9 Juni 2022 saat kasus itu di tahap penyelidikan.
Mardani diperiksa KPK selama 12 jam pada 2 Juni 2022. Dia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media. Dia hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)