"Masih dilakukan penangkapan dan masih proses ya, penangkapan tadi malam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Februari 2022.
Menurut Ramadhan, penyidik belum bisa menahan Adam Deni. Penahanan ditentukan dalam 1x24 jam sejak ditangkap.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ya kita tunggu 1x24 jam, apakah dilakukan penahanan nanti kita sampaikan kembali," ujar jenderal bintang satu itu.
Adam Deni ditangkap pukul 19.00 WIB pada Selasa, 1 Februari 2022. Dia melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.
"(Status) sudah tersangka, sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ungkap Ramadhan.
Baca: Adam Deni Ditangkap Terkait Kasus Akses Ilegal
Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penyelidikan kasus berawal saat polisi menerima laporan bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022. Pelapor Adam Deni seseorang berinisial SYD.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan berbekal laporan tersebut. Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, serta ahli pidana dan ITE.
Penyidik kemudian mengantongi unsur pidana dan menangkap Adam Deni pada Selasa malam, 1 Februari 2022. Deni masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.