Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Fakarich terbukti terlibat dengan Binomo bersama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Iya betul jadi tersangka sekarang, ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 4 April 2022.
Namun, Whisnu belum mau membeberkan fakta baru yang ditemukan saat pemeriksaan. Dia akan menyampaikan setelah pemeriksaan rampung.
Fakarich masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Kini Fakarich telah menyandang status tersangka.
"Iya diperiksa sampai pagi biasanya begitu," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Polisi Ungkap Tampang Brian Edgar Perekrut Affiliator Binomo
Whisnu mengatakan perekrut afiliator Binomo itu ditahan pada Selasa, 5 April 2022. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Surat penangkapan (sudah ada) besok ditahan," ungkapnya.
Fakarich mulai diperiksa pukul 11.30 WIB pada Senin, 4 April 2022. Dia akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri setelah dua kali mangkir.
Fakarich diperiksa untuk mendalami aliran dana Indra Kenz dan perannya di Binomo. Informasi sementara dia adalah perekrut afiliator Binomo.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich ditetapkan sebagai tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo. Fakarich terbukti terlibat dengan Binomo bersama tersangka Indra Kesuma alias
Indra Kenz.
"Iya betul jadi tersangka sekarang, ternyata hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti. Akhirnya ditetapkan jadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin, 4 April 2022.
Namun, Whisnu belum mau membeberkan fakta baru yang ditemukan saat pemeriksaan. Dia akan menyampaikan setelah pemeriksaan rampung.
Fakarich masih menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Kini Fakarich telah menyandang status tersangka.
"Iya diperiksa sampai pagi biasanya begitu," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca:
Polisi Ungkap Tampang Brian Edgar Perekrut Affiliator Binomo
Whisnu mengatakan perekrut afiliator Binomo itu ditahan pada Selasa, 5 April 2022. Dia bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Surat penangkapan (sudah ada) besok ditahan," ungkapnya.
Fakarich mulai diperiksa pukul 11.30 WIB pada Senin, 4 April 2022. Dia akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri setelah dua kali mangkir.
Fakarich diperiksa untuk mendalami aliran dana Indra Kenz dan perannya di Binomo. Informasi sementara dia adalah perekrut afiliator Binomo.
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)