Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan rupa muka perekrut affiliator trading binary option lewat aplikasi Binomo, Brian Edgar Nababan. Manajer Binomo itu ditangkap di Bali, pada Minggu, 3 April 2022.
Pada foto yang diterima Medcom.id, terlihat ada empat pria sedang berpose. Ada pria mengenakan sweater putih yang penampilannya lebih mencolok dari yang lain.
"Iya itu adalah Brian," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Senin, 4 April 2022.
Brian Edgar juga memegang koper biru berukuran sedang di belakangnya. Momen ini diabadikan saat penangkapan Brian di sebuah rumah di Bali.
Baca: Brian Edgar Nababan Perekrut Afiliator Binomo Ditangkap di Bali
Polri menangkap Brian karena terlibat dengan kasus investasi bodong Binomo. Dia juga pernah mengirimkan fulus kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo.
Sosok Brian Edgar Nababan
Brian merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, tepatnya pada 2018, Brian Edgar mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.
Brian Edgar bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Dalam tugasnya, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.
Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi Manager Development Binomo. Saat memegang jabatan ini Edgar menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi affiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu, Minggu, 3 April 2022.
Polri telah menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penyidik juga menyita satu buah laptop saat penangkapan.
Brian Edgar dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membeberkan rupa muka perekrut affiliator trading binary option lewat aplikasi Binomo, Brian Edgar Nababan. Manajer
Binomo itu ditangkap di Bali, pada Minggu, 3 April 2022.
Pada foto yang diterima
Medcom.id, terlihat ada empat pria sedang berpose. Ada pria mengenakan sweater putih yang penampilannya lebih mencolok dari yang lain.
"Iya itu adalah Brian," kata Dirtipideksus Bareskrim
Polri Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Senin, 4 April 2022.
Brian Edgar juga memegang koper biru berukuran sedang di belakangnya. Momen ini diabadikan saat penangkapan Brian di sebuah rumah di Bali.
Baca:
Brian Edgar Nababan Perekrut Afiliator Binomo Ditangkap di Bali
Polri menangkap Brian karena terlibat dengan kasus
investasi bodong Binomo. Dia juga pernah mengirimkan fulus kepada tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo.
Sosok Brian Edgar Nababan
Brian merupakan lulusan salah satu universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, tepatnya pada 2018, Brian Edgar mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo.
Brian Edgar bertugas sebagai
Customer Support Platform Binomo. Dalam tugasnya, Brian Edgar menerima komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.
Kemudian, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi
Manager Development Binomo. Saat memegang jabatan ini Edgar menawarkan kepada
influencer Indonesia untuk menjadi
affiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," kata Whisnu, Minggu, 3 April 2022.
Polri telah menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Penyidik juga menyita satu buah laptop saat penangkapan.
Brian Edgar dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)