Jakarta: Polri menangkap Brian Edgar Nababan. Ia menjadi tersangka lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
"Iya (penangkapan Brian) di Bali," tutur Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu, 3 April 2022.
Penangkapan Brian merupakan hasil pengembangan dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma aka Indra Kenz. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan Brian untuk 20 hari terhitung 1 April 2022.
"Dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," uajr dia.
Whisnu menerangkan Brian Edgar Nababan merupakan mahasiswa yang kuliah di Rusia sejak 2014. Kemudian pada Oktober 2018, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Baca: Tawarkan Influencer Jadi Afiliator Binomo, Polri Tangkap Brian Edgar Nababan
Ini menjadi awal mula Brian bertugas sebagai customer support platform Binomo. Brian bekerja sebagai penerima keluhan dari pemain Binomo, terutama dari member di Indonesia.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu.
Brian tercatat mengirimkan dana sebesar Rp120 Juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita satu buah Laptop milik Brian.
Brian bakal dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Pasal berlapis ini membuat Brian terancam dipenjara hingga 20 tahun.
Jakarta: Polri menangkap Brian Edgar Nababan. Ia menjadi tersangka lain dalam kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi
Binomo.
"Iya (penangkapan Brian) di Bali," tutur Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Minggu, 3 April 2022.
Penangkapan Brian merupakan hasil pengembangan dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma aka
Indra Kenz. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan Brian untuk 20 hari terhitung 1 April 2022.
"Dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," uajr dia.
Whisnu menerangkan Brian Edgar Nababan merupakan mahasiswa yang kuliah di Rusia sejak 2014. Kemudian pada Oktober 2018, Brian mendaftar di perusahaan Rusia 404 group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.
Baca:
Tawarkan Influencer Jadi Afiliator Binomo, Polri Tangkap Brian Edgar Nababan
Ini menjadi awal mula Brian bertugas sebagai
customer support platform Binomo. Brian bekerja sebagai penerima keluhan dari pemain Binomo, terutama dari member di Indonesia.
"Sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai
manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada
influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ungkap Whisnu.
Brian tercatat mengirimkan dana sebesar Rp120 Juta kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita satu buah Laptop milik Brian.
Brian bakal dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Pasal berlapis ini membuat Brian terancam dipenjara hingga 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)