Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/Medcom.id/Antonio
Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi/Medcom.id/Antonio

Kadis Tata Ruang Kota Bekasi Dipanggil Terkait Korupsi Rahmat Effendi

Fachri Audhia Hafiez • 28 Januari 2022 14:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi. Dia diperiksa dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
 
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Nadih Arifin. Keduanya diperiksa untuk tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
 
"Keduanya diperiksa sebagai saksi," ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 28 Januari 2022.

Baca: Rahmat Effendi Diduga Mengintervensi Penentuan Lahan Pengerjaan Proyek
 
Ali belum membeberkan keterkaitan Junaedi dan Nadih saksi dalam perkara dugaan rasuah tersebut. Keterangan yang digali dari para saksi akan diungkap setelah pemeriksaan penyidik.
 
KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Pria yang akrab disapa Pepen itu diduga memperoleh uang miliaran rupiah dari hasil intervensi proyek.
 
Pada perkara ini, KPK menetapkan sembilan tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Lima tersangka berstatus sebagai penerima, yakni Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan