Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Rahmat Effendi Diduga Mengintervensi Penentuan Lahan Pengerjaan Proyek

Candra Yuri Nuralam • 27 Januari 2022 16:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bekasi Agus Harpa pada Rabu, 26 Januari 2022. Dia diminta memberikan informasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.
 
"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan penentuan lahan yang dijadikan sebagai lokasi proyek oleh Pemkot Bekasi yang diduga karena adanya arahan tersangka RE (Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Januari 2022.
 
Ali enggan memerinci intervensi Rahmat Effendi terkaitpenentuan lahan proyek untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Sebanyak 14 orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bekasi. Sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
 
Sebanyak lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Bunyamin; Lurah Jatisari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
 
Baca: Tunjangan Lurah di Bekasi Dipotong Rahmat Effendi untuk Kepentingan Pribadi

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka, yakni Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta, Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; dan Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan