"Mestinya, Kedeputian Penindakan KPK dapat berjalan secara paralel guna mengusut potensi pidana yang melibatkan saudari Lili," kata peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
Kurnia meminta divisi penindakan KPK berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. ICW yakin Lili bisa diproses pidana jika dugaan pelanggaran etik itu sudah masuk ke dalam persidangan.
Baca: Pengunduran Diri Lili Pintauli Disebut Tak Menghentikan Sidang Etik |
"Ini menandakan Dewan Pengawas telah memiliki cukup bukti terkait dengan peristiwa dugaan penerimaan tiket perhelatan MotoGP Mandalika," tutur Kurnia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lili dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket MotoGP dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Persidangan Lili di Dewas KPK terkait laporan tersebut akan digelar pada Selasa, 5 Juli 2022. Sidang akan digelar secara tertutup dan hanya dibuka untuk umum saat pembacaan putusan.