Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan enam figur publik terkait investasi bodong robot trading DNA Pro, pekan depan, sebagai saksi. Keenam publik figur itu adalah Rizky Bilar dan istrinya Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, serta penyanyi berinisial V.
"Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 15 April 2022.
Dia menuturkan jadwal pemeriksaan terhadap Ello pada Senin, 18 April 2022, dan Billy Syahputra pada Selasa, 19 April 2022. Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu, 20 April 2022.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan, pada Kamis, 14 April 2022, selaku brand ambassador DNA Pro. Ivan dikontrak selama 3 bulan dengan bayaran Rp1.090.000.000.
Baca: Terseret Penipuan DNA Pro, Ivan Gunawan Ingatkan Artis Lain
Figur publik lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ (Disjoki) Una pada Kamis, 21 April 2022. Nama publik figur lainnya yang juga muncul dalam pemeriksaan adalah penyanyi berinisial V.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni RS, R, Y dan Frangky (F), pada Kamis, 7 April 2022.
Kemudian dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 Appril 2022.
Baca: Bos DNA Pro Beri Uang Rp1 Miliar ke Rizky Billar untuk Konten
Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu para tersangka yang berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Jakarta: Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan enam figur publik terkait
investasi bodong robot trading DNA Pro, pekan depan, sebagai saksi. Keenam publik figur itu adalah Rizky Bilar dan istrinya Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, serta penyanyi berinisial V.
"Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 15 April 2022.
Dia menuturkan jadwal pemeriksaan terhadap Ello pada Senin, 18 April 2022, dan Billy Syahputra pada Selasa, 19 April 2022. Kemudian Rizky Billar dan Lesti Kejora pada Rabu, 20 April 2022.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan, pada Kamis, 14 April 2022, selaku brand ambassador DNA Pro. Ivan dikontrak selama 3 bulan dengan bayaran Rp1.090.000.000.
Baca:
Terseret Penipuan DNA Pro, Ivan Gunawan Ingatkan Artis Lain
Figur publik lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ (Disjoki) Una pada Kamis, 21 April 2022. Nama publik figur lainnya yang juga muncul dalam pemeriksaan adalah penyanyi berinisial V.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak enam orang sudah ditangkap terlebih dahulu yakni RS, R, Y dan Frangky (F), pada Kamis, 7 April 2022.
Kemudian dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 Appril 2022.
Baca:
Bos DNA Pro Beri Uang Rp1 Miliar ke Rizky Billar untuk Konten
Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu para tersangka yang berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)