Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Pembangunan Gereja King Mile 32 Diduga Menyampingkan Aturan Hukum

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2022 09:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja King Mile 32 di Mimika, Papua, pada Senin, 7 Maret 2022. Keduanya dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan pihak tertentu dalam pembangunan gereja tersebut.
 
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dengan pelaksanaan teknis yang dilakukan oleh kontraktor maupun konsultan perencana, di mana diduga ada arahan tertentu dari pihak yang terkait dengan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Kedua saksi yang dipanggil kemarin, yakni Koordinator Project Manager PT Waringin Megah Daem Nova Prihanto dan pihak swasta Archilees Hugo Krisna Noya. Ali enggan memerinci lebih lanjut arahan pihak tertentu dalam kasus ini. Arahan itu diyakini melanggar hukum dalam pembangunan gereja.

"Agar menyampingkan aturan-aturan hukum dalam proses pelaksanaan pekerjaan proyek nantinya," kata Ali.
 
Dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu Tahun Anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja itu ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
 
Baca: Bupati Nonaktif Langkat Diduga Tentukan Harga untuk Memenangkan Proyek
 
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, Lembaga Antikorupsi ogah membeberkan namanya dan memilih merahasiakan detail kasus, termasuk dugaan kerugian negaranya.
 
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan