Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Bupati Nonaktif Langkat Diduga Tentukan Harga untuk Memenangkan Proyek

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2022 06:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Langkat pada Senin, 7 Maret 2022. KPK mendalami pertemuan mereka dengan Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
 
"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pertemuan para saksi dengan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Keenam saksi itu, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Sujarno; Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio; pejabat pengadaan Dinas PUPR Langkat, Agung Supriadi; Kepala Bagian ULP Setda Langkat, Suhardi; mantan Kasubbag pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Langkat, Yoki Eka Prianto; dan Kasubbag pengelolaan PBJ Langkat, Wahyu Budiman.

Pertemuan itu diduga membahas harga untuk memenangkan proyek di Langkat. Ali enggan memerinci lebih lanjut isi percakapan dalam pertemuan itu.
 
"Dalam beberapa kesempatan pertemuan tersebut diduga ada perintah tersangka TRP untuk menentukan nilai fee proyek bagi para kontraktor yang berkeinginan untuk dimenangkan dalam pelaksanaan proyek di Kabupaten Langkat," ujar Ali.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Baca: KPK Panggil 6 Saksi Bongkar Suap Bupati Nonaktif Langkat
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan