Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KPK Panggil 6 Saksi Bongkar Suap Bupati Nonaktif Langkat

Candra Yuri Nuralam • 07 Maret 2022 14:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi hari ini, 7 Maret 2022. Mereka bakal dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Langkat.
 
"Pemeriksaan dilakukan di  Ruang Pemeriksaan Sat Brimobda Sumut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin. 7 Maret 2022.
 
Sebanyak tujuh saksi itu yakni Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Sujarno; Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat, Deni Turio; pejabat pengadaan Dinas PUPR Langkat, Agung Supriadi; Kepala Bagian ULP Setda Langkat, Suhardi. Lalu, mantan Kasubbag pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ) Langkat, Yoki Eka Prianto; dan Kasubbag pengelolaan PBJ Langkat, Wahyu Budiman.

Mereka semua diharap menghadiri pemeriksaan. Informasi dari mereka dibutuhkan untuk membongkar suap yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
 
KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.
 
Baca: Oknum Polisi Terlibat Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat Diselisik
 
Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan