Kejagung melakukan sita eksekusi lahan milik terpidana kasus Jiwasrawaya Benny Tjokrosaputro. (Tri Subarkah)
Kejagung melakukan sita eksekusi lahan milik terpidana kasus Jiwasrawaya Benny Tjokrosaputro. (Tri Subarkah)

Kejagung Sita Eksekusi 296 Bidang Lahan Terpidana Kasus Jiwasraya Benny Tjokro

Tri Subarkah • 04 Maret 2022 10:55
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) dan tim eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi aset tanah Benny Tjokrosaputro seluas 1.545.744 juta meter persegi. Benny adalah terpidana kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.
 
"Terdiri dari 296 bidang yang tersebar di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Bekasi; Desa Srijaya, dan Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Jumat, 4 Maret 2022.
 
Dia menguraikan tanah Benny di Desa Sukamekar seluas 935.435 meter persegi terdiri dari 177 bidang tanah. Kemudian tanah di Desa Srijaya dan Desa Srimahi masing-masing terdiri dari 272.766 meter persegi dan 337.543 meter persegi.

Baca: Kasus Dugaan Korupsi Asuransi ASABRI Memasuki Babak Baru
 
Untuk mencegah beralihnya kepemilikan lahan, jaksa eksekutor telah menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukannya pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambut Utara. Permintaan diajukan pada Kamis, 24 Februari 2022.
 
"Jaksa telah meminta salinan akta jual beli tanah tersebut untuk kepentingan sita eksekusi," ucap Ketut.
 
Dia melanjutkan jaksa eksekutor juga melaksanakan penandatanganan tiga berita acara penyitaan harta benda milik terpidana pada Selasa, 1 Maret 2022. Penyitaan dilakukan terhadap 296 bidang tanah tersebut.
 
Baca: Jaksa Agung Heran Koruptor Rugikan Rp22 Triliun Tidak Dihukum
 
Selanjutnya jaksa segera menyerahkan hasil sita eksekusi kepada Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Pusat.
 
"Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Uheksi JAM-Pidsus bersama jaksa eksekutor Kejari Jakarta Pusat tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokro untuk pemenuhan pembayaran uang pengganti tersebut," ujar Ketut.
 
Benny dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2937K/Pid.Sus/2021 sejak 24 Agustus 2021. Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan