"Timnya (sudah) di sana, di Jayapura. Tim memeriksa di sana, sekarang dikoordinasikan dengan Kejati (Papua)," kata Ali di Gedung Bundar Kejagung dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Kamis, 16 Desember 2021.
Ali menyebut Direktur HAM Berat JAM, Pidsus Erryl Prima Putera Agoes, mengetuai tim yang terjun ke Jayapura. Di sana, mereka akan memeriksa saksi maupun korban Peristiwa Paniai.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nanti koordinasikan dulu, kan korbannya di sana. Panggilan sudah disampaikan ke Kejati, sekarang tim sudah sampai sana," ujarnya.
Baca: Penyelesaian HAM Berat Terus Diupayakan Lewat Yudisial dan Nonyudisial
Proses penyidikan dugaan pelanggaran HAM Paniai dimulai pada Jumat, 3 Desember 2021, saat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-79/A/JA/12/2021. Penyidikan itu merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.
Kejagung menilai tahapan penyidikan diperlukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dari berkas perkara Komnas HAM yang alat buktinya dinyatakan belum cukup. Penyidikan ditujukan untuk membuat terang dugaan pelanggaran HAM berat serta menemukan pelakunya.