Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Setelah Indra Kenz, 2 Afiliator Binomo Lain Bakal Diperiksa

Siti Yona Hukmana • 01 Maret 2022 19:32
Jakarta: Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Dua afiliator lainnya bakal diperiksa mengusut tuntas kasus tersebut.
 
"Ya di kita mungkin ada dua lagi (afiliator yang akan diperiksa)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Maret 2022.
 
Whisnu mengatakan kedua afiliator itu terungkap dari hasil pemeriksaan saksi. Namun, dia belum mau mengungkap identitas kedua afiliator tersebut.

Whisnu menegaskan afiliator itu bukan crazy rich asal Bandung, DS. DS dikabarkan tengah berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
 
"Belum (DS). Nanti ktia lihat dulu (inisialnya siapa), sabar, yang penting kita terus bekerja, proses terus," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: 4 Rekening Indra Kenz Diblokir, Polri: Uangnya Puluhan Miliar
 
Polisi telah menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz telah mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Polisi tengah menyita sejumlah aset dan menelusuri aliran uang hasil kejahatannya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir empat rekening Indra Kenz dengan total uang mencapai puluhan miliar rupiah.
 
Crazy rich asal Medan itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
 
Kemudian, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan