Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima salinan petikan putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Eksekusi Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster tinggal selangkah lagi.
"Informasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sudah diterima petikan putusan. Karena ini putusan akhir di tingkat peradilan maka tim JPU segera menyerahkan petikan putusan dan kelengkapan berkas administrasi perkara ke jaksa eksekutor KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 21 Maret 2022.
Baca: Mantan Hakim MA: Hukum Harus Yuridis dan Logis
Ali mengatakan eksekusi dilakukan setelah jaksa eksekutor menyelesaikan masalah administrasi dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi bakal langsung mengeksekusi Edhy setelah semua rampung.
"Karena setiap putusan perkara ditingkat kasasi adalah putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap," tutur Ali.
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) telah menerima salinan petikan putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan
Edhy Prabowo. Eksekusi Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster tinggal selangkah lagi.
"Informasi dari tim jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sudah diterima petikan putusan. Karena ini putusan akhir di tingkat peradilan maka tim JPU segera menyerahkan petikan putusan dan kelengkapan berkas administrasi perkara ke jaksa eksekutor KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Senin, 21 Maret 2022.
Baca:
Mantan Hakim MA: Hukum Harus Yuridis dan Logis
Ali mengatakan eksekusi dilakukan setelah jaksa eksekutor menyelesaikan masalah administrasi dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi bakal langsung mengeksekusi Edhy setelah semua rampung.
"Karena setiap putusan perkara ditingkat kasasi adalah putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap," tutur Ali.
Hukuman Edhy Prabowo diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Hukuman Edhy dalam kasus suap ekspor benih lobster menjadi lima tahun penjara oleh majelis kasasi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret 2022.
Denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, hukuman penjara Edhy bakal ditambah enam bulan.
Edhy juga mendapatkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun. Hukuman ini baru dihitung setelah Edhy selesai menjalankan pidana pokoknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)