Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Supermasi Hukum Diharapkan Lebih Baik Tahun ini

Achmad Zulfikar Fazli • 12 Januari 2022 13:25

Menurut dia, tindakan diskriminatif lainnya terjadi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Banyak tokoh dan pejabat yang terlihat melanggar tapi tidak diproses hukum.
 
"Di Masyarakat sepanjang 2021, sering kita dengar ungkapan hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, yang menggambarkan seakan-akan penegakan hukum yang tidak adil. Jika keadaan ini dibiarkan, kepercayaan rakyat terhadap hukum akan runtuh," ujar dia.
 
Hal lain yang menjadi perhatian di 2022 adalah ketidakadilan menyangkut presidential threshold. Menurut dia, ambang batas presiden bertentantangan dengan Pasal UUD 1945, Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A ayat (2), Pasal 6A ayat (3), Pasal 6A (4), Pasal 6A ayat (5), Pasal 22E ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3), Pasal 28J ayat (1), dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Dia menegaskan KAI akan mendukung atau mendorong setiap perjuangan warga negara dan partai politik yang mempunyai legal standing untuk mengajukan judicial reveiw Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 UU tentang Pemilu, yang bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, dia menilai pasal itu sangat tidak adil secara politik.
 
"Dan kita berharap semoga hakim-hakim Mahkamah Konstitusi dapat menyatakan aturan presidential threshold bertentangan dengan UU 1945," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan