Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus menghalangi penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Didit Wijayanto Wijaya. Pasalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon tidak hadir untuk kedua kalinya.
"Kami panggil (Kejagung) sekali lagi dengan peringatan. Ketidakhadiran termohon dua kali tentu memprihatinkan," kata Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono di salah satu ruang sidang PN Jaksel, Pasar Minggu, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 17 Januari 2022. Alimin mengatakan sidang akan tetap digelar apabila perwakilan Kejagung kembali tidak hadir.
Kuasa hukum Didit Wijayanto Wijaya, Antoni Silo, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak Kejagung. Dia menilai Kejagung seharusnya berani membuktikan penetapan tersangka kepada kliennya benar.
“Saya harus katakan, jantan dong, (sudah) tetapkan orang tersangka dan kami (ajukan) praperadilan, ya (Kejagung) hadir," ujar Antoni.
Baca: Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Kasus LPEI
Dia meminta pihak Kejagung mengungkapkan dengan gamblang tentang penetapan tersangka kliennya. Antoni menyesalkan pihak Kejagung sampai dua kali tidak hadir dalam praperadilan.
"Ketidakhadiran Kejagung membuat kami yakin bahwa mereka semua tidak taat pada hukum acara. Pelanggaran hukum acara itu juga dilakukan ketika advokat (Didit Wijayanto) kami ditahan,” tegas Antoni.
Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono juga menunda persidangan pada Senin, 3 Januari 2022. Alasanya sama karena ketidakhadiran pihak Kejagung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Didit Wijayanto Wijaya sebagai sesuatu hal wajar dalam negara hukum. "Itu (praperadilan) hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem, proses biasa," ujar Supardi.
Kejagung menetapkan Didit Wijayanto Wijaya sebagai tersangka pada 30 November 2021. Didit yang berprofesi sebagai pengacara dinilai menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI pada 2013-2019.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang
praperadilan yang diajukan tersangka kasus menghalangi penyidikan dugaan
korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Didit Wijayanto Wijaya. Pasalnya, Kejaksaan Agung (
Kejagung) sebagai termohon tidak hadir untuk kedua kalinya.
"Kami panggil (Kejagung) sekali lagi dengan peringatan. Ketidakhadiran termohon dua kali tentu memprihatinkan," kata Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono di salah satu ruang sidang PN Jaksel, Pasar Minggu, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.
Sidang akan kembali digelar pada Senin, 17 Januari 2022. Alimin mengatakan sidang akan tetap digelar apabila perwakilan Kejagung kembali tidak hadir.
Kuasa hukum Didit Wijayanto Wijaya, Antoni Silo, mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pihak Kejagung. Dia menilai Kejagung seharusnya berani membuktikan penetapan tersangka kepada kliennya benar.
“Saya harus katakan, jantan dong, (sudah) tetapkan orang tersangka dan kami (ajukan) praperadilan, ya (Kejagung) hadir," ujar Antoni.
Baca:
Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Kasus LPEI
Dia meminta pihak Kejagung mengungkapkan dengan gamblang tentang penetapan tersangka kliennya. Antoni menyesalkan pihak Kejagung sampai dua kali tidak hadir dalam praperadilan.
"Ketidakhadiran Kejagung membuat kami yakin bahwa mereka semua tidak taat pada hukum acara. Pelanggaran hukum acara itu juga dilakukan ketika advokat (Didit Wijayanto) kami ditahan,” tegas Antoni.
Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono juga menunda persidangan pada Senin, 3 Januari 2022. Alasanya sama karena ketidakhadiran pihak Kejagung.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, mengatakan gugatan praperadilan yang dilayangkan Didit Wijayanto Wijaya sebagai sesuatu hal wajar dalam negara hukum. "Itu (praperadilan) hak setiap orang yang dijadikan tersangka. No problem, proses biasa," ujar Supardi.
Kejagung menetapkan Didit Wijayanto Wijaya sebagai tersangka pada 30 November 2021. Didit yang berprofesi sebagai pengacara dinilai menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI pada 2013-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)