Kejaksaan Agung. Foto: MI
Kejaksaan Agung. Foto: MI

Kejagung Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Kasus LPEI

Tri Subarkah • 01 Januari 2022 08:04
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menangguhkan penahanan enam tersangka kasus tindak pidana menghalang-halangi penyidikan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Salah satu pertimbangan penangguhan penahanan ini ialah tersangka kooperatif dalam memberikan keterangan dan membuat terang rasuah LPEI.
 
"Para tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggungan menafkahi kehidupan keluarganya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Desember 2021.
 
Selain itu, keenam tersangka telah mendapatkan jaminan dari keluarganya. Menurut Leonard, hal ini dibuktikan dari surat pernyataan jaminan sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) KUHP, yakni jaminan tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan bersikap kooperatif dalam penyidikan perkara.

Pertimbangan lain dalam penangguhan penahanan adalah karena selama proses pemeriksaan, terungkap bahwa upaya merintangi penyidikan hanya arahan dari penasihat hukum yang salah dan menyesatkan.
 
Baca: Kejagung: Ada Konsekuensi Bila Tak Mau Berikan Keterangan
 
Keenam tersangka tersebut, yakni NH selaku mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI 2017-2018, EM selaku mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI 2019-2020, dan CRGS selaku mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis LPEI Kanwil Surakarta 2015-2020.
 
Kemudian, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta 2016-2018, ML selaku mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, serta RAR selaku Manager Risiko PT BUS Indonesia.
 
Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 2 November 2021. Penyidik juga menjerat mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi LPEI 2016-2018, IS. Leonard menyebut proses penangguhan penahanan IS akan diputus dalam waktu dekat.
 
"Masih sedang dilakukan telaah atas permohonan pengangguhan penahanan yang bersangkutan," kata dia.
 
Sebelumnya, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena enggan memberikan keterangan di tahap pemeriksaan saksi. Alih-alih, mereka justru meminta agar mencantumkan siapa saja tersangka, pasal yang disangkakan, maupun perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pokok LPEI itu di hadapan penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan