Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prasetyo akan membeberkan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang Formula E di Jakarta.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ujar Prasetyo dilansir dari akun Instagram, @prasetyoedimarsudi, Selasa, 8 Februari 2022.
Prasetyo membawa beberapa dokumen terkait ajang balap Formula E di Jakarta. Dia akan menjelaskan perihal dokumen itu ke penyelidik KPK.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS (Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sampai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," ujar Prasetyo.
Dia juga akan menjelaskan masalah penganggaran. Termasuk, komitmen fee yang ada dalam kasus ini.
"Kemudian bagaimana pembayaran commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," tutur Prasetyo.
Baca: Bukti Dugaan Korupsi Formula E Masih Digali
Kasus ini baru masuk tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Lembaga Antikorupsi memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Prasetyo akan membeberkan kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ajang
Formula E di Jakarta.
"Pagi ini saya datang ke Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) terkait kasus penyelenggaraan Formula E," ujar Prasetyo dilansir dari akun
Instagram,
@prasetyoedimarsudi, Selasa, 8 Februari 2022.
Prasetyo membawa beberapa dokumen terkait ajang balap Formula E di Jakarta. Dia akan menjelaskan perihal dokumen itu ke penyelidik KPK.
"Satu bundel dokumen sudah saya persiapkan mulai dari KUAPPAS (Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara), RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), sampai APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Semua saya serahkan kepada penyidik KPK. Saya harap dokumen itu membantu KPK selama proses penyelidikan," ujar Prasetyo.
Dia juga akan menjelaskan masalah penganggaran. Termasuk, komitmen fee yang ada dalam kasus ini.
"Kemudian bagaimana pembayaran
commitment fee sebesar Rp560 miliar yang dilakukan sebelum Perda APBD disahkan," tutur Prasetyo.
Baca:
Bukti Dugaan Korupsi Formula E Masih Digali
Kasus ini baru masuk tahap penyelidikan. KPK belum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Lembaga Antikorupsi memastikan penyelidikan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)