Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles  Pinontoan/Medcom.id/Fachri
Mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan/Medcom.id/Fachri

Kasus Pengadaan Lahan Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Dituntut Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 10 Februari 2022 06:15
Jakarta: Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan, akan dituntut hari ini, 10 Februari 2022. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk hunian down payment (DP) Rp0 di Munjul, Jakarta Timur.
 
Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
 
Baca: Pakai Uang Diam-diam, Saksi Kasus Tanah Munjul Terancam Dijerat Pasal Penggelapan

"Agenda sidang rencananya pagi, tapi fleksibel," kata anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan kepada Medcom.id, Kamis, 10 Februari 2022.
 
Yoory dituntut bersama terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar. Kemudian, PT Adonara Propertindo sebagai terdakwa korporasi.
 
Pada perkara ini, Yoory didakwa merugikan negara Rp152 miliar. Kerugian terkait korupsi pengadaan lahan di Munjul.
 
Mantan anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi. Pihak yang diperkaya adalah para pihak PT Adonara Propertindo.
 
Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan