Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Polisi Soal Indra Kenz Mangkir: Dengan Kata Lain Mengakui Kesalahan

Kautsar Widya Prabowo • 17 Februari 2022 12:02
Jakarta: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareksrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menduga Indra Kenz terlibat kasus dugaan inventasi bodong Binomo. Indra mangkir panggilan penyidik karena alasan berobat ke Turki.
 
"Malah dia (Indra) ke luar negeri, dengan kata lain dia mengakui kesalahan dia," ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Indra menjelaskan jadwal pemeriksaan perdana Indra sudah dilayangkan jauh-jauh hari. Namun, Indra justru menyampaikan surat berhalangan hadir setelah waktu pemeriksaan tiba.

"Kita kirim (surat) panggilan dulu ke dia baru dia buat surat (berhalangan hadir) loh. Sebelum dipangil dia belum buat surat," ucap dia.
 
Whisnu memastikan jadwal pemeriksaan Indra tetap digelar pada esok hari. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
 
Secara terpisah, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa, mengatakan kemungkinan besar kliennya tidak hadir dalam pemeriksaan. Dia juga telah menyerahkan surat penjadwalan ulang pemeriksaan ke Bareskrim.
 
"Masing menununggu jadwal ulang dari Bareskrim," kata Wardaniman.
 
Kasus dugaan investasi bodong Binomo dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
 
Para terlapor diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Baca: Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi: Bisa Langsung Penyidikan
 
Polisi telah memeriksa delapan korban, salah satunya Maru Nazara. Kedelapan korban mengalami kerugian mencapai Rp3,8 miliar.
 
Dalam pemeriksaan para korban, Indra Kenz mempromosikan Binomo lewat YouTube, Instagram, hingga Telegram. Dia menyebut Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia.
 
Indra juga mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan memamerkan hasil profit. Indra mempromosikan Binomo dengan keuntungan hingga 80-85 persen.
 
Indra diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Selain itu, ada pula dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Indra dan kawan-kawan.
 
Status Indra masih terlapor. Dia berpotensi menjadi tersangka apabila perbuatannya memenuhi unsur pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan